Aktivis Desak Pemerintah Sahkan RUU PPRT

Jumisih (Jala PRT dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Perempuan)

COGOIPA.ONLINE – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan ke DPR-RI selama 20 tahun, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Masyarakat sipil terus mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.(06/08/2025)

Dalam podcast Rakyat Podcast di kanal YouTube Dipantara Avatara, Jumisih, perwakilan dari JALA PRT dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Perempuan, menegaskan pentingnya penggunaan istilah pekerja rumah tangga.

"Kami terus mengkampanyekan penggunaan istilah 'pekerja rumah tangga', bukan 'pembantu' atau 'asisten'. Karena mereka adalah pekerja, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka," tegas Jumisih.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera mengesahkan RUU PPRT.

"RUU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, tetapi juga kepada pemberi kerja," tambahnya.(*)