Oleh Ali Akbar Muhammad (Pegiat Politik Warga)
Wacana mengenai bentuk negara federal di Indonesia kerap dianggap sensitif. Padahal, ide ini justru perlu didiskusikan, dirundingkan, dan diuji secara terbuka. Meskipun Undang-Undang Referendum telah dicabut, Indonesia tetap terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang secara prinsip mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa. Dengan demikian, membicarakan federalisme adalah konsekuensi logis dari komitmen hak asasi dan demokrasi.
Namun, wacana federalisme tidak boleh dipahami secara homogen. Ada dua arus utama yang perlu dibedakan secara tegas: federalisme yang digerakkan oleh elit, dan federalisme yang lahir dari dorongan rakyat. Perbedaan ini bukan sekadar taktis, tetapi fundamental, karena menyangkut siapa yang diuntungkan dan sistem apa yang hendak dibangun.
Jika wacana federalisme hanya dimotori oleh kalangan elit—yang merasa tidak puas dengan pembagian hasil sumber daya atau yang merasa terhimpit oleh sentralisasi kekuasaan—tanpa menawarkan alternatif sistemik terhadap model ekonomi dan politik yang ada, maka federalisme semacam ini adalah jebakan.
Federalisme yang tidak menyentuh akar sistem kapitalisme hanya akan melahirkan elit borjuis baru di tingkat daerah, tanpa mengubah struktur penindasan. Buruh, petani, masyarakat adat, warga miskin kota dan desa, mahasiswa, pemuda, serta kelompok minoritas tetap akan mengalami nasib yang sama: terpinggirkan, dieksploitasi, dan dikuasai oleh rezim yang berganti bentuk tetapi tidak berganti wajah.
Sebaliknya, federalisme yang lahir dari kehendak mayoritas rakyat memiliki orientasi yang berbeda secara radikal. Ia bukan sekadar menuntut perubahan bentuk negara, melainkan menuntut perombakan total terhadap model pemerintahan dan sistem ekonomi yang dianut oleh negara kesatuan selama ini. Federalisme rakyat tidak bertujuan memperkuat negara sebagai institusi, karena dalam perspektif sosialis, negara pada hakikatnya adalah alat kelas penguasa. Karena itu, negara harus dilemahkan, dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat pekerja.
Bentuk konkretnya adalah pemerintahan buruh-tani dengan mekanisme demokrasi langsung melalui dewan-dewan rakyat, serta sistem ekonomi yang dikuasai oleh mayoritas, bukan oleh segelintir borjuis. Federalisme rakyat adalah gerakan untuk mendorong federasi sosialis antar bangsa di Indonesia, bahkan hingga ke tingkat dunia. Hanya melalui revolusi sosialis—yang mengubah relasi kuasa dan kepemilikan—problem struktural yang dihadapi rakyat miskin dapat diselesaikan secara tuntas.
Tanpa perubahan mendasar pada sistem ekonomi-politik dari kapitalisme menuju sosialisme, wacana federalisme hanyalah formalisme kosong. Bentuk negara boleh berubah, tetapi jika struktur kelas dan kepemilikan tetap sama, maka yang diuntungkan tetaplah kaum borjuis. Rakyat pekerja hanya akan berganti dari satu bentuk penindasan ke bentuk penindasan lain yang lebih terselubung.
Maka, diskusi tentang federalisme bukanlah persoalan bentuk, melainkan persoalan isi dan arah. Federalisme tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan, melainkan sebagai medan perjuangan. Pertanyaannya bukan lagi "apakah Indonesia perlu federal?", tetapi "federalisme untuk siapa, dan untuk sistem apa?"
