Oleh Ali Akbar Muhammad ( Pegiat Politik Warga)
Sejarah kemerdekaan Indonesia bermula dari kesadaran rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri (referendum): hak untuk mendirikan bangsa yang merdeka dan keluar dari cengkeraman kolonialisme. Kesadaran tersebut kemudian diwujudkan dengan membangun organisasi, partai politik, hingga melakukan berbagai bentuk perlawanan melalui agitasi, propaganda, sastra, aksi massa, pemogokan, pemboikotan, diskusi, diplomasi, dan lain sebagainya. Pada tahap selanjutnya, perjuangan juga dilakukan melalui pemberontakan dengan menggunakan perjuangan bersenjata.
Artinya, referendum atau Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dinyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Hal ini menjadi landasan konstitusional bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka dan bebas dari penindasan.
Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi juga menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang diatur secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3). Hak ini merupakan bagian dari wujud negara demokrasi di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum sebagai wujud demokrasi. Undang-undang ini disahkan pada 26 Oktober 1998 untuk melindungi hak konstitusional rakyat. Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga memberikan jaminan terhadap hak-hak tersebut.
Di Indonesia, Hak Menentukan Nasib Sendiri dalam konteks kemerdekaan pasca-Indonesia merdeka juga sudah pernah dilakukan beberapa kali. Misalnya, HMNS untuk rakyat Timor Leste yang mayoritasnya menyetujui Timor Leste merdeka. Lalu kemudian HMNS untuk rakyat Aceh, yang menghasilkan keputusan rakyat Aceh untuk tetap memilih Indonesia dengan kesepakatan perjanjian Helsinki. Bahkan hingga saat ini, bangsa Papua juga menuntut agar mereka diberikan HMNS. Namun, mereka dianggap sebagai separatis sehingga banyak sekali operasi-operasi militer yang digencarkan pemerintah Indonesia.
Sedangkan di Maluku Utara sendiri, dalam konteks perjuangan kemerdekaan, HMNS pun pernah dilakukan. Misalnya, HMNS rakyat Maluku Utara dari golongan elite dan bangsawan yang menginginkan agar dibentuk negara federal. Namun, di lain sisi, dari kalangan rakyat seperti H. Salahudin dan Yasin Gamsungi bersama rakyat memilih mendukung kemerdekaan Indonesia, alias menyatu dengan Indonesia.
Jadi, kalau akhir-akhir ini muncul wacana yang dimainkan oleh para elite di Maluku Utara untuk melakukan referendum atau bahkan membentuk negara federal, dengan dalih adanya ketidakadilan dalam pembagian hasil, maka hal ini sebenarnya biasa saja. Tidak ada yang baru dan hal tersebut merupakan hak demokratis dan hak konstitusional. Bahkan, Provinsi Maluku Utara sendiri lahir dari proses referendum pada tahun 1999.
Oleh karena itu, kita juga patut menagih kepada para elite yang menggulirkan wacana tersebut agar jangan hanya berhenti pada persoalan ketidakadilan pembagian hasil. Kalau mau berpikir secara demokratis, HMNS yang diminta oleh bangsa Papua juga harus didukung.
HMNS tidak hanya sebatas pada soal kemerdekaan. Hak tersebut juga harus diperluas. Misalnya, rakyat punya hak menentukan nasib sendiri dalam soal menolak atau menerima perusahaan pertambangan. Petani punya hak menentukan nasib sendiri untuk mengelola tanahnya. Masyarakat adat punya hak untuk menentukan nasib sendiri berkaitan dengan hak ulayat adat. Termasuk juga mendukung perjuangan ekologis, perjuangan pajak progresif, dan lain sebagainya.
Kalau perlu, dalam konteks Maluku Utara, HMNS atau referendum ini harus menjadi semacam Peraturan Daerah.
Wacana referendum dan negara federal ini telah mengekspos perpecahan antara elite daerah dan elite lokal. Sekaligus mengekspos bagaimana sistem kapitalisme di Indonesia ini semakin terjungkal ke dalam jurang krisis. Hal ini merupakan kelindan dari krisis kapitalisme secara global.
Selain perpecahan elite, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan saat ini juga semakin hilang. Selain itu, krisis multidimensi terjadi di segala lini negara Republik Indonesia.
Bagi kaum sosialis, dukungan terhadap referendum/HMNS atau bahkan bentuk negara federal akan selalu didukung. Namun, dukungan kaum sosialis terhadap hal tersebut berdiri di atas keinginan mayoritas rakyat, bukan atas keinginan segelintir elite yang tidak mendapatkan pembagian kue kekuasaan!
