COGOIPA, HALMAHERA TENGAH – Belakangan ini, publik nasional kembali dihadapkan pada isu-isu strategis yang turut mewarnai dinamika politik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai wacana referendum dan sistem federal, fenomena yang tak kalah menarik terjadi di ranah politik lokal Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.
Isu referendum yang digaungkan belakangan ini menjadi sorotan karena merupakan mekanisme demokrasi langsung yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan penting negara. Sementara itu, wacana sistem federal (federasi) juga kerap mencuat sebagai perdebatan mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, di tengah hiruk-pikuk isu nasional tersebut, dinamika internal Partai Amanat Nasional (PAN) di Halmahera Tengah justru menyita perhatian masyarakat setempat.
Fenomena yang dimaksud adalah mencuatnya kasus yang menimpa seorang Anggota DPRD Halmahera Tengah terpilih sekaligus Ketua Formatur DPD PAN Halteng, Saudara Sadri Kobul (SK). Publik menyoroti ketidakkooperatifan oknum wakil rakyat tersebut dalam menanggapi berbagai persoalan hukum yang menyeret namanya. Sebagai representasi rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) III Patani-Gebe, SK dinilai seharusnya menjadi teladan bagi konstituen dan masyarakat Halteng pada umumnya.
Menariknya, sebelum sempat dilantik secara resmi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara, SK resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Halmahera Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan diambil setelah melalui mekanisme internal partai. Pemberhentian tersebut didasari oleh sejumlah laporan yang diterima, di antaranya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Ketua DPD PAN Halmahera Barat sekaligus Anggota DPRD Halmahera Barat, Saudara DHU, serta dugaan kasus pengancaman lainnya. Tak hanya itu, SK juga dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 20 juta.
Langkah tegas DPW PAN Malut ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Halmahera Tengah, Yudistira Johan (YJ).
"Saya mengapresiasi langkah DPW PAN Malut. Keputusan memberhentikan saudara SK dari posisi Ketua DPD Halteng adalah bentuk ikhtiar politik yang sangat tepat. Persoalan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sangat berpotensi mencoreng nama baik PAN di Maluku Utara, khususnya PAN Halteng," ujar Yudistira Johan kepada wartawan, cogoipa.online, Minggu (21/12).
Menurut Yudistira, laporan masyarakat atas kasus yang menyeret nama SK sangat membebani konsolidasi partai di tingkat DPD (Kabupaten), DPC (Kecamatan), hingga DPRt (Desa). Ia menegaskan bahwa problem sosial politik internal semacam ini tidak bisa dianggap sebagai dinamika biasa.
"Ini bukan dinamika biasa. Jika terus dibiarkan dan dianggap sepele, efek elektoralnya bisa sangat kuat terhadap partai. Pengendalian narasi dan opini publik sangat berpengaruh pada konsolidasi partai ke depan," tegasnya.
Yudistira menjelaskan bahwa proses internal partai yang telah berjalan sejauh ini sesuai dengan Amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN. Ia merujuk pada AD Pasal 12 tentang Penghargaan, Larangan, Sanksi dan Rehabilitasi angka (2) & (3), serta ART Pasal 11 tentang Sanksi huruf (c), yang secara tegas mengatur sanksi bagi kader yang melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
"Atas dasar menjaga citra partai, BM PAN Halteng mendesak DPW PAN Malut agar segera bertindak tegas terhadap kader yang sudah bermasalah, tentu tanpa mengurangi asas keadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudistira menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPD, DPC, dan DPRt di lingkungan BM PAN Halteng untuk tetap tegak lurus dan loyal terhadap organisasi induk, Partai Amanat Nasional. Ia juga menyoroti peran kelembagaan, di mana Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah dinilai memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga marwah dan citra lembaga dewan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
"Secara organisatoris, PAN harus mengambil langkah penyelamatan agar citra partai tidak terus tergerus. Saya sangat menyayangkan persoalan ini terus menerus menggerogoti partai berlambang matahari ini," tutup Yudistira.
Situasi ini kini menunggu kelanjutan proses hukum dan internal partai terhadap SK, sembari publik menantikan kepastian sikap dari DPRD Halteng terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut.(*)
