Kebakaran hutan yang terjadi beberapa hari terakhir di wilayah Halmahera Timur, tepatnya di belakang Desa Mabapura, diperkirakan telah menghanguskan puluhan hektare hutan. Sudah dua minggu terakhir api belum kunjung padam, dan kini kebun warga hangus terbakar.
Asap dari hutan yang terbakar kini menyebar ke desa dan jalan lintas Buli - Mabapura. Sekalipun tidak terlalu parah, bahaya penyakit tak bisa dianggap remeh. Asap hutan yang terbakar mengandung campuran partikel halus PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon, dan zat beracun dari pembakaran kayu gambut yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Belum lama ini kebakaran terjadi di hutan Kalimantan, dan sebelum sempat usai, kini hutan Halmahera Timur di Desa Mabapura ikut terbakar. Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terlebih Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkesan abai menutup mata atas hal ini. Apa sebenarnya yang sedang terjadi? Dan siapa yang bertanggung jawab?
Saat ini, titik panas yang membakar hutan Mabapura terdeteksi berada di dalam area Kuasa Pertambangan (KP) / Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumberdaya Arindo (PT SDA). Ketika api menyala di dalam konsesi perusahaan, pertanyaan publik sangat sederhana: siapa yang melakukan ini?
Prinsip dasar dalam pengelolaan hutan produksi adalah "siapa menguasai, dia bertanggung jawab". Jika dilakukan verifikasi lapangan, perusahaan tidak bisa beralasan. Kelalaian pengawasan, lemahnya patroli, atau gagalnya sistem pencegahan adalah bentuk tanggung jawab perusahaan itu sendiri.
Peristiwa ini terjadi berdekatan dengan rencana pembebasan lahan di bulan Desember. Publik berhak meminta klarifikasi dan jawaban atas hal ini.
Pihak PT SDA harus bertanggung jawab` sesuai prinsip "siapa menguasai, dia bertanggung jawab", pemegang IUP wajib memastikan pencegahan kebakaran di wilayah kerjanya sesuai Pasal 50 UU 41/1999. Akibat kebakaran ini, banyak tanaman produktif seperti jati, kelapa, dan cengkeh hangus terbakar. Kita patut mempertanyakan, apakah ini merupakan skema perusahaan untuk mengurangi ongkos pembebasan lahan warga demi menurunkan harga tanah?
PT SDA harus bertanggung jawab karena melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 116 mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana pimpinan perusahaan dapat dipidana jika kejahatan lingkungan dilakukan dalam rangka hubungan kerja.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 56 mewajibkan pelaku usaha menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan termasuk mencegah kebakaran, serta Pasal 108 yang memuat sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pihak yang membuka lahan dengan cara membakar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 78 melarang setiap orang membakar hutan, serta Pasal 50 ayat (3) yang mewajibkan pemegang izin untuk menjaga dan mengamankan kawasan hutan di wilayah kerjanya.
Apa yang terjadi di hutan Mabapura, Halmahera Timur, patut dicurigai. Bahkan warga sempat diminta membantu menyiram hutan yang terbakar, sehingga masyarakat harus menanggung beban ganda, tanaman yang hangus terbakar dan Polusi udara.
Sementara itu, pihak perusahaan berhenti dan tak melanjutkan kerja memadamkan titik panas yang semakin menyebar. Untuk itu, jika tidak ada langkah tegas dan upaya penyelesaian yang nyata, izin PT SDA perlu dicabut dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)
.png)