Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, Polisi Sita Uang Asing dan Emas

Cogoipa, Jakarta — Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga perkara besar, yaitu:


1. Pengadaan batu bara PLN untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.


2. Kasus PT ASABRI (Persero)  tahun 2020–2025.


3. Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025.


Kasus-kasus ini menjadi fokus perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Selain menyasar kafe de'Clan, polisi juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi lainnya. Saat melakukan pemeriksaan di lantai dua kafe, penyidik menemukan sebuah brangkas yang berisi:


- Uang tunai dalam mata uang rupiah,


- Mata uang asing, serta


- Emas batangan.


Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dalam mengusut perkara ini, pihaknya menerapkan skema joint investigation (penyidikan bersama) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kerja sama ini mencakup penanganan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan ketiga kasus tersebut.


Polda Metro Jaya secara khusus mengungkapkan alasan di balik penggeledahan di Cafe De'Clan dan Point Money Changer di Cipete. Kedua lokasi tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi yang sedang diselidiki, sehingga menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti oleh tim penyidik. (*)

أحدث أقدم