Kabag Umum dan Bendahara Umum Lalai: Kasus Hilangnya Rp500 Juta Milik Pemda Halteng Masih Misterius, Pelaku Tak Kunjung Terungkap

Ilustrasi 

Hilangnya uang milik pemerintah daerah bukan sekadar kehilangan administratif, melainkan berpotensi besar sebagai kerugian negara yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kekurangan uang yang tidak sah secara hukum di lingkungan pemerintahan wajib dipertanggungjawabkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus raibnya anggaran daerah dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, seperti penggelapan dana, mark-up anggaran, atau pembuatan laporan fiktif. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hilangnya dana kas daerah juga bersumber dari lemahnya tata kelola keuangan, kelalaian administratif, maupun kesalahan kebijakan dalam proses pergeseran dana talangan.


Peristiwa yang mencuri perhatian publik adalah hilangnya uang milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng) yang diduga dicuri oleh orang tak dikenal (OTK). Kejadian ini berlangsung pada Mei 2024, namun hingga saat ini pelaku pencurian belum juga teridentifikasi. Padahal, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan proses penyelidikan pun sudah berjalan.


Berdasarkan pemberitaan dari berbagai media, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut adalah Kepala Bagian Umum dan Bendahara Umum Perlengkapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Kedua pejabat ini dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga insiden pencurian dapat terjadi.


Publik pun mulai angkat bicara. Sejumlah elemen masyarakat sipil anti-korupsi di Maluku Utara menggelar berbagai aksi menuntut pertanggungjawaban. Mereka mendesak agar Kabag Umum dan Bendahara Umum segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk akuntabilitas atas kelalaian yang terjadi.


Menariknya, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji, baru-baru ini melakukan perombakan di sejumlah jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, posisi Kabag Umum tetap diduduki oleh orang yang sama, yaitu Indra Ayu A.R. Arsyad, SE., M.Ec.Dev. Keputusan ini menuai pertanyaan besar dari masyarakat mengingat bobot kasus yang cukup serius dan masih dalam tahap penyelidikan.


Di sisi lain, DPRD Halmahera Tengah juga terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dewan seolah-olah membisu tanpa reaksi berarti, padahal pengawasan terhadap kinerja eksekutif merupakan fungsi penting yang melekat pada lembaga legislatif. Keheningan ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat yang mendambakan kejelasan dan keadilan.


Kasus hilangnya Rp500 juta milik Pemda Halteng menjadi ujian nyata bagi komitmen aparatur negara dan wakil rakyat dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan hukum menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak.

Lebih baru Lebih lama