![]() |
| Ilustrasi |
Cogoipa, Jakarta – Dikutip dari berbagai media, Mahkamah
Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final yang menegaskan bahwa
pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh
rakyat. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik wacana pengembalian mekanisme
pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat mengemuka
di kalangan elite politik .
Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada
Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat
diterima . Penegasan ini merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Nomor
072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025 .
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang
berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar
Suhartoyo dalam persidangan .
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, Vendy
Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang menguji
frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada. Mereka
khawatir rumusan tersebut multitafsir dan dapat menjadi pintu masuk perubahan
sistem demokrasi lokal tanpa amendemen konstitusi . Namun, MK menilai para
pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dapat menunjukkan adanya
kerugian hak konstitusional aktual maupun potensial akibat norma yang diuji .
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari
Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta semua pihak menghentikan perdebatan mengenai
mekanisme pemilihan dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan
tidak berarti menghentikan upaya penyempurnaan demokrasi.
"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya
biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya
kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut
merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi
Indonesia," jelas Edo, sapaan akrabnya.
Edo mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi
Undang-Undang Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, dengan fokus pada
penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan
kampanye, hingga pemberantasan politik uang.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro
mengapresiasi putusan MK yang dinilainya sebagai penegasan penting di tengah
pembahasan revisi paket Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR.
"Setidaknya, kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung
tetap menjadi mandat utama untuk memastikan demokrasi berjalan secara utuh di
tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Agung
Putusan ini mempertegas bahwa sistem Pilkada langsung yang
mulai diterapkan di era reformasi sebagai koreksi atas mekanisme pemilihan oleh
DPRD pada masa Orde Baru tetap dipertahankan. Masyarakat yang memiliki hak
pilih tetap memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara untuk
memilih gubernur, bupati, dan wali kota dengan berpedoman pada asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(*)
Social Plugin