MK Tegaskan Pilkada Tetap di Pilih Langsung Oleh Rakyat

Ilustrasi

Cogoipa, Jakarta – Dikutip dari berbagai media, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik wacana pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat mengemuka di kalangan elite politik .

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima . Penegasan ini merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025 .

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo dalam persidangan .

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada. Mereka khawatir rumusan tersebut multitafsir dan dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa amendemen konstitusi . Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional aktual maupun potensial akibat norma yang diuji .

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta semua pihak menghentikan perdebatan mengenai mekanisme pemilihan dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan tidak berarti menghentikan upaya penyempurnaan demokrasi.

"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," jelas Edo, sapaan akrabnya.

Edo mendorong pemerintah dan DPR segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, dengan fokus pada penurunan biaya politik, penguatan kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, hingga pemberantasan politik uang.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK yang dinilainya sebagai penegasan penting di tengah pembahasan revisi paket Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR.

"Setidaknya, kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung tetap menjadi mandat utama untuk memastikan demokrasi berjalan secara utuh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Agung

Putusan ini mempertegas bahwa sistem Pilkada langsung yang mulai diterapkan di era reformasi sebagai koreksi atas mekanisme pemilihan oleh DPRD pada masa Orde Baru tetap dipertahankan. Masyarakat yang memiliki hak pilih tetap memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota dengan berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(*)


Close Menu