COGOIPA, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) penanganan konflik tenurial dan hutan adat di Hotel Bela, Ternate, pada 25 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi Maluku Utara, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara, UPT Kementerian Kehutanan, UPTD KPH Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, tokoh masyarakat adat Maluku Utara, serta lembaga mitra pembangunan.
Beberapa pembahasan dalam diskusi ini meliputi:
- Arah dan kebijakan perhutanan sosial;
- Kebijakan dan strategi penanganan konflik tenurial dan hutan adat;
- Dinamika konflik tenurial;
- Inisiatif usulan hutan adat dan dukungan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;
- Perkembangan penanganan konflik tenurial di Provinsi Maluku Utara;
- Tata cara dan tahapan pengusulan serta penetapan hutan adat.
Ketua PH AMAN Malut, Gayus Ambeua, S.Hut, dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini di wilayah Maluku Utara, secara de jure belum ada kawasan hutan adat. Padahal secara de facto, wilayah adat dan masyarakat adat masih ada hingga kini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah se-Maluku Utara perlu mengambil langkah yang lebih berani untuk melahirkan produk hukum, yakni peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, amanat pengakuan menurut Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dapat terpenuhi dasar yuridisnya sebagai pengakuan hutan adat secara hukum.
"Percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai konflik tenurial, konflik agraria, dan perampasan wilayah adat oleh kepentingan negara, swasta, maupun pertambangan," ujar Gayus.
Gayus juga menyoroti kasus yang baru terjadi di wilayah adat Suku Isam di Halmahera Utara, di mana kepala sukunya, Ibu Afrida Erna Ngato, ditetapkan sebagai tersangka. Hal serupa pernah dialami oleh 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh ketiadaan pengakuan wilayah adat secara hukum di daerah kabupaten/kota.
"Melalui forum diskusi ini, saya berharap pemerintah daerah dari 10 kabupaten/kota benar-benar serius merespons target nasional melalui arahan Kementerian Kehutanan untuk mencapai pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah hutan adat seluas 1,4 juta hektare," harapnya.
Ia menambahkan, Perda tentang Masyarakat Adat tidak bisa ditunda-tunda lagi atau hanya sekadar menjadi program legislasi daerah (Prolegda) semata. "Misi penyelamatan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat harus secepatnya diakui oleh negara," tegas Gayus.
