ADAT COKA IBA DI TENGAH MASYARAKAT MAJEMUK: PERSOALAN PENERAPAN DAN SOLUSI DI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH

 


Adat Coka Iba merupakan salah satu tradisi budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Tradisi ini tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mengandung nilai sosial, historis, dan religius yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam perkembangannya, Coka Iba menjadi bagian dari identitas masyarakat lokal dan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


Namun, perkembangan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi dan mobilitas penduduk yang cukup tinggi menghadirkan persoalan baru. Kehadiran masyarakat pendatang dari berbagai daerah dengan latar belakang budaya yang berbeda menyebabkan masyarakat Halmahera Tengah semakin majemuk. Dalam kondisi tersebut, penerapan Adat Coka Iba tidak lagi hanya berhadapan dengan masyarakat yang sejak lama memahami tradisi tersebut, tetapi juga dengan masyarakat pendatang yang belum tentu mengetahui sejarah, makna, aturan, maupun batas-batas pelaksanaannya.


Persoalan dalam Penerapan Adat Coka Iba


Persoalan pertama adalah kurangnya pemahaman masyarakat pendatang terhadap Adat Coka Iba. Masyarakat pendatang yang baru menetap di Halmahera Tengah tidak seluruhnya mendapatkan penjelasan mengenai Coka Iba. Akibatnya, ketika tradisi tersebut dilaksanakan, sebagian masyarakat pendatang dapat mengalami kebingungan karena tidak memahami mengapa masyarakat menggunakan topeng, bagaimana aturan pelaksanaan tradisi, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berlangsungnya Coka Iba.


Persoalan kedua berkaitan dengan perbedaan pemaknaan antara masyarakat lokal dan masyarakat pendatang. Bagi sebagian masyarakat lokal, Coka Iba dipahami sebagai tradisi yang harus dihormati dan dijaga karena merupakan bagian dari identitas budaya. Sementara bagi masyarakat pendatang yang belum memahami konteks budaya tersebut, tindakan tertentu dalam pelaksanaan Coka Iba dapat dipandang sebagai sesuatu yang tidak biasa atau bahkan menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.


Persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah praktik pemukulan dalam pelaksanaan Coka Iba. Dalam praktiknya, terdapat tindakan pemukulan terhadap orang yang berada di luar rumah tanpa menggunakan topeng sesuai dengan ketentuan adat. Pemukulan tersebut merupakan bagian dari praktik yang telah dikenal dalam pelaksanaan Coka Iba dan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks tradisinya.

 

Akan tetapi, perkembangan masyarakat dan keberadaan hukum positif mengharuskan adanya evaluasi terhadap cara praktik tersebut dilakukan. Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan praktik pemukulan, melainkan pada batas, intensitas, dan cara pelaksanaannya. Pemukulan dalam Coka Iba perlu dilakukan secara terkendali dan tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan luka, cedera, atau tindakan yang dapat merendahkan martabat seseorang.


Dengan demikian, upaya pelestarian Coka Iba tidak harus dilakukan dengan menghilangkan seluruh praktik yang telah menjadi bagian dari tradisi. Yang diperlukan adalah penyesuaian dan evaluasi terhadap pelaksanaannya agar nilai adat tetap dipertahankan, sementara praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum dapat dikendalikan.


Adat dan Hukum Positif Tidak Harus Dipertentangkan


Keberadaan masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dasar penting bagi upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Artinya, pelestarian Coka Iba merupakan bagian penting dari upaya menjaga kebudayaan daerah. Akan tetapi, pelestarian tersebut juga perlu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.


Adat harus ditempatkan sebagai kekayaan budaya yang hidup dalam masyarakat. Pada saat yang sama, pelaksanaan adat perlu memiliki batas dan tata cara yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dengan hak masyarakat maupun hukum nasional.


Masyarakat Pendatang Bukan Ancaman bagi Adat


Masyarakat pendatang seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan adat. Mereka justru perlu dilibatkan dalam proses pengenalan dan pelestarian kebudayaan lokal.


Pendatang yang tinggal di Halmahera Tengah merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dan berinteraksi di daerah tersebut. Oleh karena itu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai tradisi lokal sekaligus memiliki kewajiban untuk menghormati kebudayaan masyarakat setempat.


Di sisi lain, masyarakat lokal juga memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan adat dengan pendekatan yang edukatif. Dengan adanya komunikasi yang baik, masyarakat pendatang dapat memahami bahwa Coka Iba bukan sekadar kegiatan menggunakan topeng dan melakukan pemukulan, tetapi merupakan tradisi yang memiliki sejarah, nilai, dan makna bagi masyarakat Halmahera Tengah.


Dengan pendekatan tersebut, Coka Iba dapat menjadi ruang integrasi sosial antara masyarakat lokal dan masyarakat pendatang, bukan menjadi sumber konflik sosial.

 

SOLUSI


1. Sosialisasi Adat Coka Iba kepada Masyarakat Pendatang


Pemerintah daerah bersama tokoh adat perlu melakukan sosialisasi secara rutin sebelum pelaksanaan Coka Iba. Sosialisasi tidak hanya menjelaskan larangan, tetapi juga menjelaskan sejarah, filosofi, nilai religius, makna topeng, serta tujuan pelaksanaan Coka Iba.


Masyarakat pendatang harus mengetahui aturan adat sebelum tradisi dilaksanakan sehingga mereka tidak merasa tiba-tiba berhadapan dengan aturan yang sebelumnya tidak pernah mereka pahami.

2. Membuat Pedoman Pelaksanaan Adat Coka Iba


Diperlukan pedoman tertulis mengenai pelaksanaan Coka Iba. Pedoman tersebut dapat memuat:


- sejarah dan nilai filosofis Coka Iba


- waktu dan ruang pelaksanaan


- pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan


- aturan bagi masyarakat lokal dan pendatang


- batas-batas tindakan dalam pelaksanaan adat


- tata cara pemukulan agar tidak dilakukan secara berlebihan


- larangan melakukan tindakan yang menyebabkan luka atau cedera serius


- mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran


- koordinasi antara tokoh adat dan pemerintah daerah.


Pedoman tersebut penting agar masyarakat memiliki standar yang jelas mengenai bagaimana Coka Iba dilaksanakan tanpa menghilangkan nilai dan karakter tradisinya.


3. Evaluasi terhadap Praktik Pemukulan dalam Coka Iba


Praktik pemukulan dalam Coka Iba merupakan bagian dari pelaksanaan adat yang perlu dipahami dalam konteks budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukan dengan menghilangkan praktik tersebut secara keseluruhan, melainkan melakukan evaluasi terhadap batas dan tata cara pelaksanaannya.


Pemukulan perlu dilakukan secara terkendali dan tidak berlebihan. Pelaksana Coka Iba perlu memahami batas tindakan yang diperbolehkan dalam konteks adat sehingga tidak menimbulkan luka, cedera serius, atau tindakan yang keluar dari tujuan tradisi.


Evaluasi ini penting agar Coka Iba tetap mempertahankan karakter dan nilai adatnya, tetapi pada saat yang sama mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.


4. Pembentukan Regulasi Daerah melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah


Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan pelaksanaan Coka Iba. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus memberikan dasar dan pedoman mengenai pelindungan serta pelaksanaan kebudayaan lokal.


Regulasi tersebut dapat mengatur mengenai sejarah dan kedudukan Coka Iba, waktu pelaksanaan, pihak yang terlibat, tata cara pelaksanaan, batas-batas tindakan dalam praktik adat, perlindungan masyarakat pendatang, mekanisme penyelesaian persoalan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat.


Pembentukan regulasi tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan masyarakat adat, tetapi untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan batas yang jelas dalam pelaksanaan adat. Dengan adanya regulasi, Coka Iba memiliki landasan yang lebih kuat sebagai bagian dari kebudayaan daerah sekaligus memiliki mekanisme pelaksanaan yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.


5. Penguatan Kelembagaan Kebudayaan di Kabupaten Halmahera Tengah


Salah satu perkembangan positif yang perlu diapresiasi adalah adanya upaya untuk menjadikan urusan kebudayaan memiliki kelembagaan yang lebih mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.


Penguatan kelembagaan kebudayaan merupakan sebuah progress penting dalam upaya menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal, termasuk Coka Iba. Dengan adanya instansi yang secara khusus menangani bidang kebudayaan, diharapkan perhatian terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya daerah dapat menjadi lebih terarah.


Kelembagaan tersebut juga dapat menjadi penghubung antara pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat lokal, masyarakat pendatang, tokoh agama, pemuda, dan berbagai pihak lainnya dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.


Keberadaan instansi kebudayaan yang berdiri sendiri juga dapat menjadi momentum untuk mendorong penyusunan regulasi daerah mengenai kebudayaan, termasuk regulasi yang memberikan kepastian terhadap pelaksanaan Coka Iba.


6. Membentuk Kolaborasi Pemerintah dan Tokoh Adat


Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan masyarakat pendatang.


Kolaborasi tersebut dapat membentuk mekanisme komunikasi, edukasi, dan pengawasan selama pelaksanaan Coka Iba. Dengan adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat, potensi kesalahpahaman maupun konflik dapat diminimalkan.


7. Menjadikan Coka Iba sebagai Instrumen Integrasi Sosial


Coka Iba seharusnya tidak hanya dipahami sebagai tradisi masyarakat lokal, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai sarana memperkenalkan kebudayaan Halmahera Tengah kepada masyarakat pendatang.


Masyarakat pendatang dapat diberikan ruang untuk mengenal, memahami, bahkan berpartisipasi dalam kegiatan budaya sepanjang sesuai dengan ketentuan adat. Dengan cara ini, Coka Iba dapat menjadi jembatan yang mempertemukan masyarakat lokal dengan masyarakat pendatang dan memperkuat rasa kebersamaan dalam masyarakat yang semakin majemuk.


Progress Pelestarian Adat Coka Iba

Dalam konteks pelestarian kebudayaan, pembentukan instansi kebudayaan yang berdiri sendiri di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu perkembangan yang penting. Hal ini menunjukkan adanya perhatian yang semakin kuat terhadap persoalan kebudayaan di daerah.


Keberadaan kelembagaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian berbagai persoalan adat, termasuk Coka Iba. Tidak cukup hanya dengan mempertahankan tradisi, tetapi diperlukan kelembagaan yang mampu melakukan pendataan, pelindungan, pengembangan, pembinaan, sosialisasi, dan penyusunan kebijakan kebudayaan.


Langkah berikutnya yang perlu didorong adalah penyusunan regulasi daerah berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah. Regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai kedudukan Coka Iba, tata cara pelaksanaan, batas-batas praktik adat, serta hubungan antara masyarakat adat, masyarakat pendatang, dan pemerintah daerah.


Dengan demikian, progress kelembagaan yang telah terjadi perlu dilanjutkan dengan penguatan regulasi dan pedoman pelaksanaan sehingga pelestarian Coka Iba tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki sistem perlindungan dan pengelolaan yang jelas.


Penutup


Persoalan Adat Coka Iba di Kabupaten Halmahera Tengah bukan semata-mata persoalan antara adat dan masyarakat pendatang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah tradisi yang diwariskan oleh leluhur dapat terus hidup di tengah perubahan sosial, mobilitas penduduk, modernisasi, dan keberagaman masyarakat.


Adat Coka Iba tidak harus dihilangkan hanya karena terdapat persoalan dalam penerapannya. Sebaliknya, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap cara pelaksanaannya.


Praktik pemukulan yang menjadi bagian dari pelaksanaan Coka Iba tidak harus dihapuskan, tetapi perlu dievaluasi agar dilakukan secara terkendali dan tidak berlebihan. Dengan demikian, karakter Coka Iba tetap dipertahankan, sementara pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pada sisi lain, masyarakat pendatang perlu diberikan pemahaman mengenai sejarah, nilai, dan aturan Coka Iba. Masyarakat lokal juga perlu memahami bahwa keberagaman masyarakat merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola melalui komunikasi dan edukasi.


Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam proses tersebut. Berdirinya instansi kebudayaan secara mandiri merupakan sebuah progress yang perlu diapresiasi dan dimanfaatkan untuk memperkuat pelestarian budaya daerah. Langkah tersebut selanjutnya perlu diperkuat melalui penyusunan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah, yang memberikan kepastian terhadap pelindungan dan pelaksanaan kebudayaan lokal.


Dengan demikian, masa depan Coka Iba bukan terletak pada mempertentangkan adat dengan hukum atau masyarakat lokal dengan masyarakat pendatang. Masa depan Coka Iba terletak pada kemampuan seluruh pihak untuk menemukan titik temu antara pelestarian budaya, penghormatan terhadap masyarakat, penguatan kelembagaan, dan kepastian hukum.


Coka Iba harus tetap hidup sebagai identitas budaya Halmahera Tengah. Namun, pelaksanaannya harus mampu mencerminkan nilai-nilai kebudayaan yang menjunjung penghormatan, kebersamaan, ketertiban, dan kemanusiaan.(*)

Lebih baru Lebih lama