Tiga Tahun Berlalu, Dugaan Hilangnya Dana Ratusan Juta Milik Pemda Halteng Masih di Sorot, DPRD Masih Diam!

Ilustrasi 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan representasi rakyat yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Memegang tiga fungsi utama—legislasi, anggaran, dan pengawasan—DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat.


Fungsi pengawasan DPRD bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan amanat konstitusional yang mengikat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Melalui fungsi pengawasan, DPRD bertugas mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya jelas: memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. 


Pengawasan ini mencakup seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Dengan kata lain, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal setiap rupiah uang rakyat yang diamanatkan kepada eksekutif.


Namun, di Kabupaten Halmahera Tengah, harapan publik terhadap optimalnya fungsi pengawasan DPRD tampaknya hanya tinggal nama. Keberadaan kasus pencurian uang ratusan juta milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah yang terjadi pada bulan Mei 2024 menjadi bukti betapa lalimnya "suara rakyat" di wadah dewan tersebut.


Insiden tersebut terjadi di halaman parkir Kantor Bupati, tepat di dalam mobil Hilux putih yang diduga membawa uang kas daerah sebesar Rp700 juta. Ironisnya, dari jumlah tersebut, Rp500 juta raib dicuri, sementara Rp200 juta lainnya masih utuh di dalam mobil. Dugaan kuat mengarah pada Kabag Umum dan Bendahara Umum sebagai pihak yang membawa dan bertanggung jawab atas uang tersebut. 


Kejanggalan lain adalah matinya kamera CCTV di lokasi kejadian yang menjadi kendala utama bagi proses penyelidikan kepolisian. Polres Halmahera Tengah bahkan mengaku kesulitan mengungkap pelaku lantaran tidak adanya rekaman visual dari peristiwa tersebut. Padahal, pada Juni 2024, Polres Halmahera Tengah telah menjadwalkan gelar perkara atas kasus ini sebagai tindak lanjut dari atensi Polda Maluku Utara. Namun, hingga tahun 2026, kasus ini mandek dan tidak ada kejelasan hukum.


Inilah yang menjadi pertanyaan besar publik: Di mana peran DPRD Halmahera Tengah?


Seharusnya, DPRD mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus ini. Fungsi pengawasan DPRD memberikan kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta klarifikasi dari eksekutif, hingga menindaklanjuti temuan dengan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. 


DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap permasalahan keuangan daerah mendapat perhatian serius, bahkan hingga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus ini, DPRD justru "membisu" dan tidak menunjukkan sikap kritis yang diharapkan. Masyarakat Halmahera Tengah seolah kehilangan saluran aspirasi dan pengawas yang seharusnya hadir di tengah mereka.


Keadaan ini semakin memprihatinkan jika dikaitkan dengan temuan Pansus DPRD Halmahera Tengah yang mengungkap kekacauan pengelolaan aset daerah. Pansus Aset DPRD Halteng mengakui bahwa banyak aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, sementara data kepemilikan masih gelap dan tidak terdokumentasi dengan baik. 


Bahkan, pansus serupa pernah dibentuk sebelumnya untuk menangani aset Nuspera tetapi hasilnya nihil. Pola ini menunjukkan adanya budaya "bermain api" dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta minimnya keberanian dan integritas DPRD untuk memberantas praktik penyimpangan.


Kegagalan DPRD Halmahera Tengah dalam menjalankan fungsi pengawasan atas kasus pencurian uang rakyat ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan kepercayaan publik. Ketika lembaga yang diamanati untuk mengawasi justru tutup mata, maka sistem pemerintahan yang baik (good governance) akan terkikis. Korupsi, kolusi, dan nepotisme akan tumbuh subur di tengah ketiadaan kontrol yang efektif.


Publik dan masyarakat sipil di Halmahera Tengah tentu bertanya: "Apakah DPRD mengetahui siapa pelakunya?" Atau lebih parah lagi, "Apakah DPRD sengaja membiarkan kasus ini menguap karena ada 'kepentingan' tertentu?" Spekulasi liar ini akan terus berkembang jika DPRD tidak segera bertindak dan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan.


Sudah saatnya DPRD Halmahera Tengah membuka mata dan telinga. Fungsi pengawasan adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus membuktikan bahwa suara rakyat bukan sekadar slogan, melainkan "nyawa" dari setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. 


Kepercayaan masyarakat yang telah terlanjur luntur hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata yang berani, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, fungsi pengawasan DPRD akan tetap menjadi kenangan pahit yang hanya tinggal nama. (*)

Lebih baru Lebih lama