MK Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Hormati Putusan

ILUSTRASI

Cogoipa, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap harus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini sekaligus menepis berbagai wacana yang mengemuka dari sejumlah partai politik yang menginginkan pilkada dipilih melalui DPRD.


Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap keputusan MK. Pernyataan itu ia sampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).


"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Bahtra Banong dengan tegas.


Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Komisi II tengah memfokuskan diri pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. "Kami saat ini sedang berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," tambahnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (29/6/2026).


"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," demikian bunyi pertimbangan MK.


MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan secara cukup bahwa ketentuan pilkada langsung dapat merugikan hak konstitusional mereka, baik secara aktual maupun potensial. Putusan ini juga merujuk pada sejumlah putusan MK terdahulu, termasuk Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, serta putusan-putusan terkait lainnya. (*)

أحدث أقدم