HIPMA Halteng Jabodetabek Kecam Kapal Kargo LS CASS yang Menabrak Rumpon Nelayan di Perairan Patani

HIPMA Halteng Jabodetabek

Cogoipa, Jakarta – Beredar video sebuah kapal yang akan menuju PT.IWIP menabrak rompom ikan milik nelayan di Desa Patani. (Jakarta, 22 Juli 2026)


Kepada media cogoipa.online, Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA Halteng Jabodetabek) mengecam keras insiden penabrakan rumpon atau rumah ikan milik nelayan di perairan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026. Berdasarkan fakta yang telah diperoleh di lapangan, kapal kargo LS CASS terbukti menabrak rumpon milik masyarakat nelayan saat melintas di wilayah perairan tersebut. 



Ketua HIPMA Halteng Jabodetabek, Hamdani Abd. Rahim, melalui pesan WhatsApp  menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa yang berakhir tanpa pertanggungjawaban.


"Kami mengecam keras penabrakan rumpon nelayan oleh kapal kargo LS CASS di perairan Patani. Masyarakat pesisir tidak boleh terus menjadi korban aktivitas pelayaran yang mengabaikan keselamatan dan hak-hak nelayan. Setiap kerugian yang ditimbulkan wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."


Perlindungan terhadap nelayan telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengatur perlindungan terhadap kegiatan usaha perikanan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat pesisir beserta aktivitas ekonominya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menjaga keselamatan pelayaran dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pengoperasian kapal.


Ia menilai bahwa insiden ini harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban kepada nelayan, tetapi juga untuk mengevaluasi kepatuhan kapal-kapal asing maupun kapal niaga yang melintasi perairan Halmahera Tengah. Jalur pelayaran internasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ruang hidup masyarakat pesisir.


Atas dasar itu, HIPMA Halteng Jabodetabek menyampaikan sikap tegas, dalam hal:


1. Mendesak KSOP, Bakamla RI, TNI AL, Polairud, dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab insiden serta memastikan adanya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Mendesak perusahaan pemilik maupun operator kapal LS CASS bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian materiil yang dialami nelayan, termasuk penggantian rumpon, alat tangkap yang rusak, dan kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas penangkapan ikan.


3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan hukum kepada nelayan serta memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi.


4. Mendesak adanya evaluasi terhadap pengawasan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Halmahera Tengah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


5. Meminta hasil investigasi dibuka secara transparan kepada publik sehingga masyarakat mengetahui bentuk pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerugian.


Hamdani Abd. Rahim menegaskan bahwa HIPMA Halteng Jabodetabek akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga masyarakat memperoleh keadilan.


"Kami tidak ingin kasus ini berakhir hanya dengan permintaan maaf. Kerugian masyarakat harus diganti, proses hukum harus berjalan, dan pemerintah harus memastikan perlindungan terhadap nelayan sebagai bagian dari amanat konstitusi. Laut Halmahera bukan sekadar jalur pelayaran untuk kepentingan perusahaan dan negara, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang wajib dihormati oleh setiap kapal yang melintas."


Sampai berita ini tayangkan belum ada respon dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.(*)

Lebih baru Lebih lama